MAGELANG, pastipas.my.id - Sebuah gudang di Jl. Pisangan, Grenggeng, Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar. Warga setempat merasa khawatir karena aktivitas ini berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
"Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut dekat dengan perkampungan warga. Aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hasil investigasi media pada Jumat (21/2/2025) menunjukkan adanya beberapa truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area gudang. Dugaan kuat mengarah pada penimbunan BBM ilegal bersubsidi.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Gudang BBM ilegal bersubsidi ini diduga dimiliki oleh seorang yang dikenal dengan nama Eko. Bukti-bukti serta rekaman dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan telah dikumpulkan.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi kasus ini, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Magelang.
(Red)


0 Komentar