Breaking News

Larangan LPG 3 Kg di Pengecer: Jalan Buntu Bagi Warga Desa?


Jakarta, pastipas.my.id - 2 Februari 2025 - Pemerintah berencana melarang penjualan gas LPG 3 kg di pengecer mulai 1 Februari 2025, menimbulkan pro dan kontra. Kebijakan ini diharapkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menekan harga jual yang melambung tinggi di tangan pengecer gelap.

 

DPR Sepakat, Pengamat Khawatir:

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mendukung kebijakan ini. Ia yakin langkah ini akan memastikan gas LPG 3 kg tersedia dengan harga yang sesuai bagi masyarakat miskin.

 

Namun, Pengamat Kebijakan Publik, Gusti Anggoro, mengeluarkan tanda tanya. Ia khawatir kebijakan ini justru akan membebani masyarakat di desa dan daerah terpencil yang selama ini mengandalkan pengecer untuk mendapatkan LPG 3kg.

 

"Warga di pedesaan bisa jadi kesulitan mendapatkan gas LPG 3kg, dan harganya bahkan bisa menjadi dua kali lipat," ujar Gusti.

 

Pertamina Siap Menyediakan Akses?:

 

PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses lokasi pangkalan agen gas untuk pembelian LPG 3 kg. Masyarakat dapat menemukan pangkalan terdekat melalui link resmi Pertamina atau menghubungi Call Centre 135.

 

Tantangan ke Depan:

 

Meskipun tujuannya mulia, implementasi kebijakan ini masih menjadi pertanyaan besar. Bagaimana memastikan akses mudah dan harga terjangkau bagi warga desa, khususnya di daerah terpencil? Bagaimana mencegah munculnya "pengecer gelap" baru dan pasar gelap di bentuk lain?

 

Pemerintah perlu memperkuat jaringan Pertamina di daerah terpencil dan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi manipulasi dan penyalahgunaan.

 

Mampukah pemerintah menjamin keadilan akses LPG 3kg bagi semua lapisan masyarakat? Kita perlu menunggu dan memantau perkembangan kebijakan ini agar akses LPG 3kg mudah dan terjangkau bagi semua orang.

 

(Red)




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close