Breaking News

Mafia Solar Beraksi di Klaten, Diduga Libatkan Oknum Wartawan: Tim Media Minta Aparat Hukum Bertindak Tegas


KLATEN, pastipas.my.id - 1 Februari 2025 - Praktek mafia solar yang merugikan masyarakat dan negara kembali terungkap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ironisnya, praktik ilegal ini diduga melibatkan oknum wartawan. Tim awak media menemukan dugaan pelanggaran saat mencari bahan bakar di SPBU 45.574.31 Pulodadi – Kadirejo Kec. Karangnom Kabupaten Klaten, pada hari Jumat, 31 Januari 2025, sekira pukul 20.34 WIB.

 

Truk Mengisi Solar Melebihi Kapasitas:

 

Tim media mendapati sebuah truk Canter PS 120 warna kabin kuning bak merah dengan nomor polisi H 1948 EA sedang mengisi BBM jenis solar dengan kapasitas melebihi batas normal. Tim yang merasa curiga mendekati operator SPBU dan pengemudi truk, dan ternyata benar sedang melakukan pengisian BBM jenis solar yang akan disetorkan ke gudang.

 


Keterlibatan Oknum Wartawan Terungkap:

 

Ketika pengemudi dikonfirmasi mengenai pengelola ataupun penanggung jawab pemilik solar tersebut (Ndrg), ia menyatakan bahwa aktivitas ini di-backup oleh oknum wartawan berinisial (And), (Akbr), dan (CS) alias Gendut.

 

Pelanggaran Etika dan Hukum Wartawan:

 

Seorang wartawan dilarang menyalahgunakan profesi dan menerima suap dalam bentuk apa pun. Suap tersebut dapat mengurangi independensi dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktek mafia BBM bisa saja melibatkan oknum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.

 

Tuntutan Tindakan Hukum:

 

Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri dugaan keterlibatan oknum wartawan dan pihak-pihak lain yang memback-up aktivitas ilegal ini di wilayah Kabupaten Klaten dan sekitarnya.

 

Dasar Hukum dan Jeratan Pasal:

 

Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keangotaan Sebagai Polri

 

Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. (Apabila yang terlibat salah satu anggota polri maupun TNI.)

 

Pentingnya Tindakan Tegas:

 

Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan. Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas jaringan ini demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

 

(Tim)




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close