Breaking News

Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Dihentikan: Upaya Pemerintah Atur Harga dan Distribusi


Jakarta, pastipas.my.id - 1 Februari 2025 - Pemerintah resmi menghentikan penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer per hari ini, Sabtu 1 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dan memastikan distribusi yang tepat.

 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mencegah harga jual yang lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

 

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yuliot.

 

Selain untuk menjaga stabilitas harga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pencatatan kebutuhan LPG 3 kg di masyarakat.

 

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tuturnya.

 

Masa Transisi dan Pendaftaran Pangkalan:

 

Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan hingga Maret 2025 bagi para pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi. Pengecer dapat mendaftar secara daring melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, mereka bisa mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

 

"Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari," jelas Yuliot.

 

Tantangan ke Depan:

 

Apakah kebijakan ini akan berhasil menekan harga, menjamin akses yang mudah bagi masyarakat, dan menghilangkan pengecer gelap? Kita perlu memantau perkembangan kebijakan ini dalam beberapa bulan kedepan.

 

(Red)





0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close