Breaking News

Polres Sumba Barat Daya Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap


WAIKABUBAK, pastipas.my.id - 30 Januari 2025 - Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kodi Utara, Sumba Barat Daya. Dua pelaku, SSW dan MJK, ditangkap saat melakukan penimbunan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar.

 

Aksi Penimbunan Dibongkar Saat Isi BBM di SPBU:

 

Kasus ini terungkap saat anggota Satreskrim Polres SBD bertugas di Kodi Utara dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari MJK yang tengah mengisi BBM ke dalam jerigen di atas mobil pick up di SPBU. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati bahwa BBM bersubsidi tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Saat pengintaian, petugas mendapati kedua pelaku tengah menimbun BBM dalam jumlah besar. Polisi langsung bergerak cepat menangkap SSW dan MJK serta mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi yang mereka timbun.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

 

Barang bukti yang disita meliputi:

 

- 18 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Pertalite

 

- 22 jerigen berisi BBM Pertamina

 

- Satu unit mobil pick up milik SSW

 

- Dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM

 

Ancaman Hukuman:

 

Wakapolres SBD, Kompol Jeffris Fanggidae, didampingi Kasatreskrim, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolres SBD untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Saat ini, SSW dan MJK beserta barang bukti, termasuk dua unit mobil pick up dengan nomor polisi AA-25 LA dan B 9942 G-AA, serta 40 jerigen BBM bersubsidi berkapasitas 20 liter, telah diamankan di Mapolres SBD," ujarnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.

 

Upaya Penegakan Hukum:

 

Kompol Jeffris menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, terutama mereka yang berasal dari kalangan berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

 

"Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan," pungkasnya.

 

(Red)




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close