MAGELANG, pastipas.my.id - Dugaan praktik mafia solar subsidi kembali terbongkar, kali ini di SPBU 44.561.12 Jl. Kuwaluhan No. 17845, Sandon, Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tim media menemukan bukti kuat mengenai dugaan keterlibatan karyawan SPBU dalam praktik ilegal ini.
Modus Operandi:
pantauan awak media, Minggu (9/03/2025), praktik tersebut terjadi setiap hari. Jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi adalah truk boks kuning yang sudah dimodifikasi dengan kempu di dalam boksnya dan truk kabin hijau dengan bak hitam yang juga memiliki bak berisi kempu. Dalam pantauan kami, kendaraan tersebut diisi di SPBU Secang.
Pengakuan Pengemudi dan Operator:
Diketahui, keterangan sang sopir kepada awak media menyebutkan solar yang dibelinya dibanderol seharga Rp. 6.800,- per liter akan dijual kembali dengan harga HSD/Industrial Solar dan disimpan di gudang untuk selanjutnya disetorkan ke distributor Industrial Solar. Dalam keterangannya, sang sopir mengaku bisa mengisi bensin di SPBU Secang sebanyak 3.000 liter/3 ton dengan cara pengisian bolak-balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.
Dalam keterangan operator, ia mengakui bahwa operator hanya disuruh atasannya untuk mengisi truk, dan dalam keterangannya diketahui antara operator dengan bos suplier solar tersebut sudah saling kenal.
Kemudian, keterangan dari sang operator sendiri mengakui, setiap pembelian menggunakan truk modifikasi, dirinya mendapat upah sebesar 50 ribu rupiah dengan sekali pengisian sebesar 1 juta rupiah. Diduga praktik tersebut berjalan lancar berkat kerja sama para karyawan SPBU sehingga truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar subsidi itu berjalan lancar.
Jerat Hukum:
Bagi SPBU yang melakukan penjualan BBM agar pembeli dapat menimbun atau menyimpan BBM tanpa izin, dapat dikenai sanksi mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Artikel selengkapnya berbunyi:
"Dihukum sebagai kaki tangan kejahatan:
- mereka yang secara sadar memberikan bantuan pada saat kejahatan itu dilakukan;
- mereka yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau informasi untuk melakukan kejahatan."
Berdasarkan uraian tersebut, apabila unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka SPBU tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana membantu dan bersekongkol. Mereka dapat dianggap membantu orang lain menimbun dan/atau menyimpan bahan bakar yang merupakan tindakan ilegal.
Permintaan untuk Tindakan yang Kuat:
Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum setempat baik Polres Kabupaten Magelang, Polda Jawa Tengah dan PT.Pertamina untuk menindak tegas para Mafia Solar Subsidi di wilayah Kabupaten Magelang.
(Tim)


0 Komentar