Breaking News

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Bergas Semarang Terkuak, APH Diduga Tutup Mata?



Kabupaten Semarang, pastipas.my.id - Tim investigasi menemukan dugaan penimbunan BBM subsidi di sebuah gudang di Jalan Hasanudin Randugunting, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan BBM solar subsidi hasil "mengangsu" dari SPBU ke SPBU, dari Salatiga ke Kabupaten Semarang.

 

Aktivitas Tersembunyi:

 

Pada Sabtu, 12 April 2025, pukul 19:15, tim membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di gudang tersebut. Hasil investigasi menunjukkan bahwa gudang tersebut tertutup rapat dan aktivitas bongkar muat dilakukan pada sore hingga malam hari.

 



Informasi dari Warga:

 

Warga Jatijajar yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi bahwa gudang tersebut dulunya digunakan sebagai tempat cucian motor atau mobil, kemudian dijual dan digunakan sebagai bengkel alat berat. Namun, saat ini warga mencurigai bahwa gudang tersebut digunakan untuk penimbunan BBM.

 

Pemilik Gudang Berinisial E:

 

Berdasarkan informasi dari warga Jatijajar, pemilik gudang berinisial E, yang telah menyewa rumah tersebut untuk dijadikan gudang.

 

Pelanggaran Hukum:

 

Atas perbuatan tersebut, apabila pihak pemilik rumah dijadikan gudang untuk penimbunan BBM, berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembantu kejahatan. Selain itu, kegiatan ini juga melanggar UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

 

Ancaman Pidana:

 

Pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar subsidi dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat dikenakan denda negara Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

 

Tuntutan Tindakan Tegas:

 

Hingga berita ini naik, tim investigasi berharap agar aparat penegak hukum (APH) Polres Semarang, Polda Jateng, dan Mabes Polri bisa menindak tegas para mafia BBM subsidi yang telah meraup keuntungan untuk kantong pribadi dengan kepentingan sendiri.

 

(Leo)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close