Breaking News

Polda Kalsel Bongkar Penjualan Pertalite di Atas HET di SPBU Banjarmasin


BANJARMASIN, pastipas.my.id - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kasus ini terjadi di SPBU 64.701.01 PT. Landang Provitamas, Jalan Sutoyo S No. 03, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

 

Dua operator SPBU, yakni J (40) dan D (27), diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp10.200 per liter, melebihi ketentuan HET Rp10.000 per liter sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Modus yang digunakan para pelaku yakni menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor jenis Thunder, yang diduga dimodifikasi untuk melangsir BBM dalam jumlah besar. Keuntungan dari penjualan di atas HET digunakan untuk kepentingan pribadi.




Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- Sekitar 355 liter BBM jenis Pertalite

- Uang tunai hasil penjualan: Rp3.621.000

- Uang keuntungan di atas HET: Rp97.000

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (10/4/2025). Konferensi dipimpin oleh KBO Ditreskrimsus AKBP Suprapto, SH., MH., didampingi Kanit 1 Subdit 4 Kompol Dany Sulistiono, S.Sos., SH., MH., Kasubdit PID Bid Humas AKBP Supriyadi, serta Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur W., SH., MM.

 

“Kami mengungkap praktik penjualan Pertalite di atas HET yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan subsidi energi dari pemerintah,” tegas AKBP Suprapto. Ia menambahkan, praktik penjualan tersebut dilakukan secara sadar dengan melayani pembeli yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk pelangsiran BBM.

 

“Kegiatan ini melanggar ketentuan subsidi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi energi subsidi,” tandasnya.

 

Kedua terlapor kini sudah di periksa dan bila terbukti akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Polda Kalsel mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk tidak bermain-main dengan distribusi BBM subsidi. Penindakan tegas akan dilakukan demi menjamin hak masyarakat atas subsidi energi.


(Leo)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close