Breaking News

Di Balik Penambangan Pasir Ilegal yang Merajalela di Bojonegoro?



Bojonegoro, Jawa Timur, 26 Mei 2025  - pastipas.my.id  - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Dukuh Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terus berlanjut tanpa kendala, menimbulkan kekhawatiran serius akan kerusakan lingkungan dan mengusik rasa keadilan masyarakat. Puluhan truk pengangkut pasir hilir mudik setiap harinya di lokasi penambangan seluas 15 hektar, dengan kedalaman galian mencapai 20 meter. Lokasi penambangan yang berada di area persawahan semakin memperparah dampak negatifnya. Bekas galian yang dalam menyebabkan tanah di sekitar lokasi longsor, merusak lahan pertanian dan mengancam infrastruktur sekitarnya. Kerusakan ekosistem juga terlihat jelas, dengan perubahan aliran sungai dan hilangnya habitat alami.

 

Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka atas pembiaran aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin resmi tersebut dan diduga dilakukan oleh Haji Impron dan Irfan. Mereka menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro dan aparat penegak hukum terkesan menutup mata terhadap operasi penambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan.

 



“Sudah berbulan-bulan ini truk-truk pengangkut pasir keluar masuk tanpa henti. Kami khawatir akan terjadi longsor dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ketakutan warga semakin beralasan mengingat kedalaman galian yang mencapai 20 meter dan lokasi tambang yang berada di lahan persawahan.

 

Kedalaman galian yang mencapai 20 meter menimbulkan potensi bahaya longsor dan kerusakan infrastruktur di sekitarnya. Erosi tanah dan pencemaran air juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum, mengingat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

 

Terkait hal ini, Kepala DLH Bojonegoro belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan surat elektronik belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Ketidakhadiran respon dari pihak berwenang semakin memperkuat dugaan pembiaran dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum.

 

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Haji Impron dan Irfan. Ketegasan ini penting untuk melindungi lingkungan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.


(Tim)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close