![]() |
Usut Tuntas! Dugaan Galian Tanah dan Penimbunan Solar Ilegal di Banyumas |
Tim jurnalis menemukan proyek galian tanah urug yang beroperasi tanpa pengawasan dan tampak semrawut. Saat dikonfirmasi, para pekerja enggan memberikan keterangan mengenai proyek tersebut, termasuk identitas mandor dan dugaan penimbunan solar subsidi.
Di lokasi, terdapat tiga unit ekskavator yang beroperasi aktif. Salah satu karyawan menyebutkan pemilik proyek berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Tanah hasil galian akan dijual ke Purwokerto dan Bumiayu, dan lahan bekas galian direncanakan untuk pembangunan pabrik triplek.
Aktivitas ini menimbulkan keresahan warga sekitar. Tanah yang tercecer di jalan raya dan antrean truk besar di tikungan membahayakan pengguna jalan. Ketiadaan papan informasi K3 dan IMB menunjukkan kurangnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Selain itu, aktivitas galian ini berpotensi menimbulkan bencana alam seperti erosi, longsor, dan banjir, terutama mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu. Beberapa lahan warga juga berisiko terdampak.
Kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158), dengan ancaman pidana. Dugaan penimbunan solar subsidi merupakan pelanggaran tersendiri yang juga akan diusut. Jika hasil galian digunakan dalam proyek pembangunan, maka dapat dijerat Pasal 480 KUHP dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Tim jurnalis mendesak Dinas ESDM Kabupaten Banyumas dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindak tegas aktivitas ilegal ini. Pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri yang menegaskan tidak mentolerir kegiatan ilegal menjadi landasan penting untuk segera mengambil tindakan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang serupa.
(Leo)
0 Komentar