Kota Batu - Pastipas.my.id - Kepala Dinas Dinas (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, mengungkapkan bahwa lokasi pengerukan tebing yang berlokasi di Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, berada pada zona pertanian dengan sub zona holtikultura. Di zona ini, kegiatan terbatas untuk perumahan dengan ketentuan intensitas bangunan KDB 30 persen dan KDH 70 persen.
Dyah Lies Tina menjelaskan bahwa pada tahun 2015 pernah ada pengajuan KRK (Keterangan Rencana Kota) yang ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2011.
"Hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut," tegasnya pada Kamis (14/8/2025).
Dyah Lies Tina menambahkan bahwa kegiatan pengerukan tebing tersebut berpotensi meresahkan warga desa setempat dan berdampak pada lingkungan sekitar. Pihaknya akan terus memantau situasi dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
"Hari ini, kami memanggil pihak pengembang dan pemerintah Desa Tlekung untuk klarifikasi," tandasnya.
(*)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar