Breaking News

Praktik "Gudang Berjalan" Terungkap di Temanggung, Diduga Libatkan Penyalur Solar Subsidi ke Industri



Temanggung, 29 Juli 2025  Pastipas.my.id - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam skala besar mencuat di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Masyarakat setempat mengungkap adanya praktik yang dikenal dengan istilah "gudang berjalan", di mana 7 truk dan 1 kendaraan elep terpantau rutin mengisi solar subsidi, lalu langsung kembali ke rumah masing-masing demi menghilangkan jejak.


Berdasarkan keterangan warga, para pengemudi dan pemilik armada diduga berasal dari wilayah Temanggung, salah satunya berinisial ND. BBM subsidi tersebut selanjutnya dikabarkan akan disalurkan kepada seorang pengusaha berinisial PRS, warga Solo.


Solar hasil penimbunan diduga akan dimuat ke dalam tangki khusus untuk disalurkan ke PT Indah Mitra Energi (IME). Perusahaan ini disebut-sebut mengklaim menyalurkan solar industri resmi dari AKR Solo, namun aktivitasnya diduga kuat tidak sesuai peruntukan, karena digunakan untuk kebutuhan kapal-kapal di wilayah perairan Jawa Tengah.


Kegiatan mencurigakan terpantau terjadi di SPBU 44.562.08 di Jalan Raya Bulu, Temanggung. Di lokasi ini, beberapa kendaraan besar terpantau melakukan pengisian solar dalam jumlah tidak wajar. Dugaan kuat muncul bahwa pihak SPBU turut mengetahui dan memfasilitasi tindakan tersebut.


Namun, tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tersebut di lapangan. Bahkan kendaraan-kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran berhasil meninggalkan lokasi tanpa hambatan. Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat, yang mendorong agar pihak-pihak berwenang segera mengambil tindakan investigatif dan penindakan tegas.


Jerat Hukum Bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi


Penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar berbagai aturan hukum:


Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja):


Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Pasal 40 Angka (9) UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001:


Memperkuat ancaman pidana bagi penyalahgunaan transportasi dan perdagangan BBM bersubsidi.


Pasal 94 Ayat (3) PP No. 36 Tahun 2024 tentang Hilir Migas:


Mengatur hukuman bagi pelaku dan pihak yang terlibat dalam pendistribusian ilegal BBM bersubsidi.


Pasal 53 dan Pasal 57 KUHP:


Setiap pihak yang membantu, mempermudah, atau memfasilitasi kejahatan termasuk oknum pengelola SPBU dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.


Pasal 29 Ayat (7) UU No. 2 Tahun 2024:


Pelanggaran berulang yang dilakukan dengan sengaja, dapat dikenai pidana berat sesuai ketentuan dalam KUHP.


Himbauan Pemerintah dan Permintaan Audit SPBU


Kementerian ESDM kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan dan peruntukannya, agar distribusi lebih tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara.


Awak media meminta perhatian serius dari SBM Pertamina, BPH Migas, serta instansi pengawasan terkait untuk melakukan inspeksi dan audit terhadap sejumlah SPBU di Kabupaten Temanggung yang diduga memfasilitasi penimbunan solar subsidi.


Tindakan tegas dan transparan sangat diperlukan agar praktik ilegal ini segera dihentikan dan tidak merugikan masyarakat serta negara.


(Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close