Breaking News

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Umrah di Lamongan, Satu Pengurus Keuangan Ditahan Polisi


Lamongan, pastipas.my.id - 23 Oktober 2025, Kasus dugaan penggelapan dana jamaah umrah kembali mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Polisi telah menahan seorang pengurus keuangan biro perjalanan umrah yang beroperasi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, tersangka berinisial FQ (34), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga menyelewengkan dana milik calon jamaah umrah dengan modus promosi harga murah.

Penahanan tersangka dibenarkan oleh Kanit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, mewakili Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.

“Benar, tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lamongan. Ia di PT Tawwaabiin menjabat sebagai pengurus keuangan,” ujar Ipda Lizma kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut keterangan penyidik, FQ mempromosikan paket umrah murah melalui media sosial Facebook, dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per jamaah.
Penawaran itu menarik perhatian banyak calon jamaah, terutama dari wilayah pesisir utara Lamongan. Namun setelah pembayaran dilakukan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Hingga kini, sekitar 20 orang jamaah telah melapor ke Polres Lamongan karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

20 kuitansi pembayaran jamaah,

dua buku tabungan Bank Mandiri (atas nama PT Tawwaabiin dan milik pribadi tersangka),

brosur promo paket umrah, serta

15 koper besar dan 15 koper kecil yang diduga disiapkan untuk keberangkatan palsu.

“Kami masih mendalami jumlah pasti korban dan total kerugian. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” tambah Ipda

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan Unit Pidana Ekonomi (Pidek).
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan untuk memastikan status legalitas PT Tawwaabiin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Apabila terbukti tidak terdaftar resmi, maka lembaga tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran paket umrah berbiaya murah, terutama yang tidak memiliki izin resmi dari Kemenag RI.

 “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas biro perjalanan umrah. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan izin operasional dan rekam jejak perusahaan,” tegas Ipda Lizma.
---
Catatan Redaksi:
Berita ini dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk wawancara langsung dengan aparat kepolisian Polres Lamongan dan publikasi resmi media arus utama.(red) 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close