Probolinggo, Pastipas.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp100 miliar.
Dikutip dari Pantura7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah mengirimkan surat resmi kepada KPK, memohon agar aset-aset tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai aset publik.
Bupati Probolinggo, dr. Muhammad Haris (Gus Haris), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan dan mengoptimalkan pengelolaan aset publik.
“Kami sudah bersurat ke KPK. Namun prosesnya memang harus melalui tahapan lelang terlebih dahulu,” ujar Gus Haris usai memimpin pelantikan pejabat eselon II di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Senin (20/10/2025).
Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin telah menjadi perhatian publik sejak 2021.
Sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan disita KPK untuk proses hukum dan pemulihan kerugian negara.
Menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, negara berhak merampas aset hasil korupsi dan mengembalikannya untuk kepentingan publik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa aset yang telah menjadi milik negara dapat dikembalikan ke pemerintah daerah setelah melalui mekanisme lelang atau keputusan hukum tetap (inkrah).
Langkah Pemkab Probolinggo bersurat ke KPK dinilai sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan aset publik.
KPK dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Aset yang disita akan dikelola negara untuk meminimalisir kerugian publik dan mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Probolinggo, diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK dan Kementerian Keuangan untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan pengembalian aset dari Pemkab Probolinggo.
Redaksi Kabar Pers Bhayangkara akan terus memantau perkembangan dan menunggu klarifikasi resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Sumber:
Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk Pantura7.com (20/10/2025) dan data publik KPK.go.id.
Editor: Tim Redaksi pastipas.my.id
0 Komentar