Breaking News

Oknum Polisi Terlibat TPPO di Bali, 21 Korban Dijebak Modus “Kerja di Kapal Cumi


Denpasar, Bali — pastipas.my.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengonfirmasi bahwa salah satu anggotanya sendiri diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjebak 21 korban dengan modus “bekerja di kapal cumi dengan gaji besar.”

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya keterlibatan seorang anggota kepolisian berinisial IPS, yang kini telah diperiksa dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keterlibatan anggota kami memang ada. Makanya kami tindak lanjuti. Kita tahan dan periksa,” ujar Kombes Pol Ariasandy dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).

Selain oknum IPS, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lain berinisial TS alias MI, R, MAS, JS, dan I, yang diduga berperan dalam perekrutan serta pengiriman korban.

Para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap cumi-cumi di perairan lepas dengan gaji besar dan kontrak resmi. Namun, setelah berada di lapangan, fakta berbeda terungkap.

Para korban justru dihadapkan pada kondisi kerja yang tidak manusiawi:

Tidak ada kontrak kerja jelas

Upah tidak sesuai perjanjian

Ditempatkan di penampungan yang tidak layak huni

Diberi makanan tidak layak serta dijerat dengan utang fiktif

“Sudah ada agreement dan kesepakatan kerja, tapi semua tidak sesuai kenyataan,” tambah Kombes Ariasandy.

Kasus ini menjadi sorotan publik nasional, mengingat salah satu pelaku diduga berasal dari institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia.

Netizen di berbagai platform sosial menuntut agar proses hukum dijalankan tanpa tebang pilih dan transparan.
Polda Bali menegaskan akan melakukan proses pemeriksaan khusus (patsus) terhadap oknum IPS dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Siapa pun yang terlibat, apalagi aparat, akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas perwira menengah Polda Bali itu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban dan lembaga advokasi buruh migran yang menemukan adanya dugaan perdagangan orang di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, yang terjadi antara 4 hingga 15 Agustus 2025.

Para korban kini mendapatkan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis dari pihak kepolisian serta instansi terkait.(red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close