Jakarta, pastipas.my.id - 28 Oktober 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/10/2025), aktris yang akrab disapa Nyai itu divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan masa penahanan Nikita akan dikurangkan seluruhnya dari total hukuman yang dijatuhkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Hakim menilai Nikita dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan ancaman dan pemerasan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
“Terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pemerasan dan pengancaman,” ujar hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Meski dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” tegas majelis hakim.
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Nikita diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar agar ulasan negatif yang diunggahnya mengenai produk kecantikan milik Reza dapat dihapus.
Unggahan tersebut sempat viral dan menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak Reza Gladys.
Kasus ini kemudian bergulir hingga ke meja hijau dan menjadi salah satu persidangan publik paling disorot tahun ini, mengingat sosok Nikita Mirzani yang dikenal sebagai figur publik dengan berbagai kontroversi di dunia hiburan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, pihak Reza Gladys menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.
Publik menilai, vonis ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus tetap dalam koridor hukum dan etika publik, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh besar di ruang digital.(red)
0 Komentar