Breaking News

Usai Tuntutan JPU, Empat Perakit Senjata Ilegal Bojonegoro Siapkan Pledoi


Bojonegoro, pastipas.my.id – Sidang kasus perakitan dan pengiriman senjata api ilegal yang menjerat empat warga Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Para terdakwa yakni Pujiono, Mukhamad Kamaludin alias Kamal, Teguh Wiyono, dan Moch. Herianto.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Usai pembacaan tuntutan tersebut, keempat terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum terdakwa Mukhamad Kamaludin, Tohirin, membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan untuk kliennya.

Benar, kami mengajukan pledoi Kamis depan (9/10),” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan keempat warga Bojonegoro oleh aparat kepolisian setelah ditemukan adanya aktivitas perakitan dan pengiriman senjata api ilegal. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen dan senjata api rakitan yang diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal.

Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya kasus ini masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar undang-undang darurat tentang kepemilikan dan peredaran senjata api tanpa izin resmi.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kasus serius yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.(red) 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close