BLITAR, pastipas.my.id – Suasana politik di Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah menjadi sorotan setelah Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, menyatakan akan melaporkan pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Elim menilai proses mutasi yang dilakukan belum melibatkan dirinya sebagai unsur pimpinan daerah. Ia mengaku tidak diajak berdiskusi atau diberi informasi resmi terkait daftar pejabat yang dimutasi maupun dipromosikan.
“Saya baru menerima undangan pelantikan pada Minggu malam, 12 Oktober 2025, hanya beberapa jam sebelum acara berlangsung,” ujar Elim, Rabu (15/10/2025).
Elim menyebut langkah pelaporan ke Kemendagri dilakukan sebagai bentuk klarifikasi dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penerapan asas transparansi dan kolaborasi antara kepala daerah dan wakilnya.
Menurutnya, pelaksanaan mutasi jabatan seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur pimpinan agar kebijakan berjalan efektif dan harmonis.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Ibin), menyatakan dirinya siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh Kemendagri maupun Gubernur Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan kewenangan penuh kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Proses mutasi sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk optimalisasi birokrasi di lingkungan Pemkot Blitar,” ujar Ibin.
Ia juga menyebut bahwa Elim sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan dalam rapat internal, meski tidak terlibat langsung dalam penentuan akhir nama pejabat yang dimutasi.
Mutasi terhadap lebih dari 120 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025.(red)
0 Komentar