Pastipas - Berita Jawa Timur, Pelaksanaan pembangunan jalan rigid beton di Desa Cekalang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menggunakan anggaran APBD 2025 bernilai miliaran rupiah, tengah menjadi sorotan. Sejumlah insan pers mengaku mengalami pembatasan ketika hendak meliput kegiatan pengerjaan proyek tersebut.
Beberapa jurnalis menceritakan bahwa mereka diminta berhenti mengambil dokumentasi oleh sejumlah oknum di lokasi proyek, sehingga menyulitkan proses peliputan yang seharusnya terbuka untuk publik.
"Kami bekerja sesuai mandat undang-undang. Proyek ini bersumber dari uang rakyat, jadi masyarakat berhak tahu perkembangan dan kualitasnya," ujar salah seorang jurnalis yang berada di lokasi.
Tindakan menghalangi peliputan dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan memberi sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat (1).
Selain masalah akses, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian spesifikasi proyek, seperti dugaan penggunaan pembesian tidak standar, kurangnya lantai kerja yang memenuhi ketentuan teknis, serta beberapa titik yang diduga tidak menggunakan cross sesuai pedoman konstruksi rigid beton.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak Dinas PU Kabupaten Tuban dan Inspektorat melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak ada potensi penyimpangan anggaran.
Transparansi pelaksanaan proyek pemerintah merupakan kewajiban dan hak publik untuk mengetahui perkembangan setiap prosesnya.(tim/red)
0 Komentar