Breaking News

Tegakkan Aturan, Publik Harap Pemerintah Tertibkan Koperasi Tanpa Izin di Cepu

CepuBlora, pastipas.my.id — Dugaan praktik koperasi ilegal kembali mencuat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang warga berinisial Y diduga tetap menjalankan usaha simpan pinjam berkedok koperasi dan yayasan.

Meskipun izin operasionalnya telah dinyatakan tidak aktif oleh instansi terkait. Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas usaha tersebut masih berlangsung di Jalan Cepi Lorong 8 Nomor 1, Cepu dengan menggunakan nama Yayasan Purwiko Samodra dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Cabang KSP Gabe Mandiri Sejahtera.

Sumber internal Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora menyebutkan bahwa nama koperasi tersebut tidak tercatat secara resmi sebagai cabang KSP Gabe Mandiri Sejahtera. Bahkan, KSP Gabe Mandiri Sejahtera sendiri telah dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Pantauan tim redaksi Kabar Pers Bhayangkara pada 30 Oktober 2025 memperlihatkan bahwa tempat usaha tersebut masih melakukan aktivitas simpan pinjam dan gadai. Menariknya, spanduk bertuliskan nama koperasi sempat dicopot, namun kemudian dipasang kembali, diduga untuk mengelabui masyarakat dan melancarkan kegiatan usaha yang belum memiliki izin sah.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan,

“Kami bingung, katanya koperasi itu sudah tidak aktif dan tidak punya izin, tapi sampai sekarang tetap buka dan melayani pinjaman. Seolah tidak ada yang berani menindak,” ujarnya.

Kritik juga mengarah kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora, yang dinilai terkesan tutup mata terhadap praktik usaha yang diduga melanggar hukum tersebut.

Padahal, menurut Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut dapat dibubarkan oleh pemerintah daerah.

Dalam konfirmasi pertama yang dilakukan redaksi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora, pejabat terkait menjelaskan bahwa izin atas nama Yayasan Purwiko Samodra akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditelusuri lebih lanjut.

Terkait Koperasi Serba Usaha Cabang KSP Gabe Mandiri Sejahtera, pihak dinas menegaskan bahwa koperasi tersebut tidak terdaftar sebagai cabang resmi dan telah dinyatakan tidak aktif karena tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun terakhir.

Namun pada konfirmasi kedua, setelah tim redaksi menemukan kembali aktivitas usaha koperasi di lokasi yang sama, pihak dinas belum memberikan tanggapan lanjutan, meskipun telah dikirimkan tautan berita dan surat resmi permintaan klarifikasi oleh redaksi Kabar Pers Bhayangkara.

Sementara itu, pemilik usaha berinisial Y, saat dikonfirmasi langsung di lokasi, mengklaim bahwa koperasinya memiliki izin.
Namun, berdasarkan keterangan dan data dari dinas terkait.

koperasi dengan nama tersebut tidak lagi aktif secara administratif dan tidak tercatat memiliki legalitas operasional yang sah.
Kini, di lokasi yang sama, terlihat papan nama baru yang menunjukkan perubahan nama usaha, namun belum diketahui secara pasti nama dan status perizinan terbarunya.

Jika benar terbukti menjalankan usaha simpan pinjam tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha ilegal yang melanggar:

yang mewajibkan koperasi memiliki badan hukum sah dan melaksanakan RAT secara rutin.

Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
yang mengatur setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin dari instansi berwenang.


Selain itu, Pasal 55 KUHP dan Pasal 372 KUHP dapat diterapkan bila terjadi unsur penyalahgunaan dana simpan pinjam atau penggelapan aset anggota, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti dugaan koperasi ilegal ini.

“Kalau memang tidak ada izin dan dinyatakan tidak aktif, mestinya ditutup. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban,” ujar salah satu warga Cepu.

Praktik koperasi tanpa izin tidak hanya merugikan anggota, tetapi juga mencoreng citra koperasi yang seharusnya menjadi lembaga ekonomi rakyat berbasis gotong royong.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik melalui surat resmi maupun pesan tertulis.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumen resmi, serta keterangan warga dan sumber terpercaya, sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers menyajikan informasi berimbang dan melayani hak jawab.(tim/red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close