Pastipas.my.id – Bojonegoro | Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) Karya Bhakti di Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan warga setelah ditemukan sejumlah kejanggalan terkait transparansi dan penerapan keselamatan kerja (K3) di lapangan.
Dari hasil pantauan dan dokumentasi warga pada 23 November 2025, terlihat beberapa pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan. Bahkan, salah satu pekerja tampak bekerja tanpa baju saat mengoperasikan mesin molen dan melakukan pengangkutan material.
Selain persoalan APD, warga juga menyoroti ketiadaan Papan Informasi Publik (PIP) atau papan proyek di lokasi kegiatan. Padahal, sesuai regulasi, papan proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dipasang sebelum pekerjaan dimulai.
Warga Pertanyakan Transparansi dan Keselamatan Pekerja
Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.
“Kami miris melihat proyek pendidikan dikerjakan tanpa papan informasi dan tanpa APD sama sekali. Ini proyek uang rakyat, seharusnya jelas siapa pelaksananya dan pekerjanya pun harus dilindungi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksana, siapa mandor di lapangan, serta siapa konsultan pengawas proyek. Informasi ini biasanya tercantum pada papan proyek sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Temuan Lapangan: Minim K3 dan Ketiadaan Papan Proyek
Hasil investigasi menunjukkan beberapa poin penting:
Tidak ada papan informasi proyek (PIP) yang memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, kontraktor pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
Para pekerja tidak mengenakan APD standar, baik untuk pekerjaan di lantai dasar maupun pekerjaan di area ketinggian.
Pekerja di area atas gedung tidak menggunakan pengaman tubuh (full body harness).
Tidak ada rambu keselamatan atau garis pembatas area kerja, padahal lokasi dekat pemukiman warga.
Tidak ada pengawas proyek yang terlihat saat warga mendokumentasikan kegiatan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa prosedur keselamatan kerja belum diterapkan secara optimal.
Ketentuan Hukum Terkait Transparansi dan K3
Banyak regulasi yang sebenarnya telah mengatur kewajiban pemasangan papan proyek serta penerapan keselamatan kerja, di antaranya:
Transparansi Proyek
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Setiap badan publik wajib menyediakan informasi proyek yang bersumber dari APBD/APBN.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bagian dari transparansi.
Keselamatan Kerja (K3/APD)
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
– Pemberi kerja wajib menyediakan APD dan menjamin pekerja bekerja dalam kondisi aman.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
– Pelaksana wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
– K3 merupakan syarat wajib dalam pekerjaan konstruksi.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK
– Mengatur penggunaan helm, sepatu safety, rompi, serta perangkat kerja pengaman lainnya.
Potensi Sanksi
Jika terbukti mengabaikan K3 dan transparansi, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi berupa:
Peringatan tertulis
Penghentian sementara pekerjaan
Denda administratif
Pemutusan kontrak
Blacklist perusahaan konstruksi
Belum Ada Klarifikasi dari Pelaksana
Redaksi Pastipas.my.id telah berupaya mengonfirmasi kepada salah satu nomor yang disebut sebagai kontak pelaksana proyek, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan jawaban atau penjelasan tambahan.
Warga Harap Pemerintah Daerah Turun Tangan
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Dinas terkait, untuk melakukan pengecekan lapangan agar proyek pendidikan ini berjalan sesuai standar keselamatan dan prinsip transparansi publik.
“Kami berharap dinas segera meninjau. Jangan sampai ada kecelakaan kerja atau proyek ini bermasalah di kemudian hari,” ungkap warga lainnya.(tim/red)
0 Komentar